Notaris Lumajang PPAT balik

Notaris Lumajang PPAT balik: Notaris Lumajang PPAT balik nama sertifikat tanah akta jual beli akta hibah APHB perjanjian pengikatan jual beli akta pendirian PT/CV/Yayasan. Notaris Lumajang Kehadiran Majelis Pengawas Daerah seperti yang diatur dalam Pasal 66 UUJN telah memberikan harapan mengenai seharusnya seperti apa Notaris dan akta Notaris dinilai oleh insitusi yang memahami dan mengerti Notaris. Sudah tentu dalam melakukan pemeriksaan Notaris atas permintaan Penyidik, Penuntut Umum atau Hakim untuk kepentingan proses

Kommentare

Beliebte Posts aus diesem Blog